Mendirikan media online adalah impian saya sejak tahun 2018. Sempat juga ngobrol bareng sesama blogger dan penulis di tahun 2022 untuk segera mendirikan media online. Tapi nyatanya sampai sekarang belum keturutan. Bahkan kami belum survey, padahal dua tahun telah berlalu sejak pembicaraan serius itu, hehehe..

Untuk menyimpannya sebagai visi yang harus direalisasikan setidaknya dua tahun ke depan, saya menuliskannya di sini dulu deh ya wkwkwk. Semoga segera tercapai dan bisa memberikan manfaat untuk banyak orang.

Mendirikan Media Online Tidak Semudah Beli Domain dan Hosting Lalu Jalan

mendirikan media online

Tahun 2020 hingga 2023 adalah tahun-tahun di mana saya porduktif banget menulis. Berbagai macam lomba blog saya ikuti, termasuk workshop skala nasional hingga internasional seperti SEO Conference yang diikuti oleh berbagai macam brand, media online, praktisi SEO di perusahaan-perusahaan hingga blogger seperti saya.

Rasanya sayang banget kalau tulisan-tulisan lokal yang bisa mendunia tersebut tidak dibaca oleh banyak orang, apalagi peluang bisnis mendirikan media online semenantang itu. Saya tahu banget sih risiko dan tantangannya. Namun selama empat tahun terakhir saya menggeluti dunia digital semakin kuat tekad itu.

Akhirnya saya mencoba mengumpulkan apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan media online sebelum melangkah lebih jauh untuk merekrut orang lain. Hmm.. ternyata tidak semudah itu ferguso!

Mendirikan media online ternyata tidak berhenti di tahap pembelian domain, hosting, menulis berita, menyebarkannya, tidak! Masih ada jalan terjal di belakangnya. Apakah itu? Simak yuk! Siapa tahu teman-teman juga punya tujuan yang sama : mendirikan media online lokal untuk dimanfaatkan oleh banyak orang.

Perbedaan Media Online, Website, dan Blog

perbedaan media online website dan blog

Media online tidak sama dengan blog atau website biasa guys. Kok bisa? Nah, coba teman-teman perhatikan perbedaannya.

Media online adalah platform digital yang secara khusus berfungsi untuk menyampaikan berita, informasi, atau konten multimedia kepada publik. Contoh media online adalah portal berita (seperti Kompas, CNN, IDNTimes, Detik, atau media lokal lain seperti tribunjatim, Jawa Pos, dan lain-lain).

Adapun website merupakan kumpulan halaman web yang dapat diakses di internet melalui sebuah domain. Website bisa berfungsi untuk berbagai tujuan, termasuk profil bisnis, portofolio, toko online, forum, atau informasi pribadi.

Sehingga tujuan website memberikan informasi spesifik yang diatur dan dikelola oleh pemiliknya, sesuai dengan tujuan website itu sendiri (bisa bisnis, personal, layanan, dan lain-lain).

Lalu bagaimana dengan blog? Untuk blog adalah seperti yang teman-teman baca di artikel ini. Yakni bagian dari website yang menampilkan artikel atau tulisan dalam urutan kronologis. Blog sering kali dikelola secara pribadi atau kelompok kecil dengan gaya penulisan yang lebih personal.

Biasanya blog dibuat untuk menyampaikan pemikiran, opini, pengalaman pribadi, atau topik tertentu yang diminati oleh penulisnya.

Ketahui Syarat Mendirikan Media Online Terverifikasi Resmi Dewan Pers

cara mendirikan media online agar terverifikasi dewan pers

Oleh karena tujuannya berbeda dengan pembuatan website dan blog, oleh karena itu media online yang ingin memeroleh verifikasi resmi dari dewan pers harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Berikut adalah syarat media online agar resmi terverifikasi Dewan Pers melansir dari Jurnal Borneo dan dewanpers.or.id sebagaimana ditetapkan Dewan Pers dalam Standar Perusahaan Pers (SPP):

  1. Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  2. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
  4. Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  5. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.
  6. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
  7. Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas, untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal.
  8. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
  9. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
  10. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
  11. Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
  12. Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.
  13. Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  14. Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
  15. Perusahaan pers yang sudah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi.
  16. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan pers.
  17. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Tidak berhenti di situ guys, namun wartawan yang direkrut juga harus memenuhi standarisasi. Seperti apa itu? Yakni telah lolos UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh media pers untuk dapat diverifikasi oleh Dewan Pers. UKW adalah standarisasi kompetensi yang memberikan pengakuan dan sertifikat kepada wartawan dan media massa yang mempekerjakan mereka, menunjukkan kemampuan dalam bidang jurnalistik.

Seorang wartawan kompeten akan memiliki tiga kartu identitas, yaitu kartu pers, kartu anggota organisasi wartawan, dan kartu kompetensi (sertifikat UKW). UKW diperkenalkan oleh Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan.

cara mendirikan media online terverifikasi dewan pers

Seperti itulah setidaknya yang harus kita taati dan penuhi jika ingin mendirikan sebuah media online yang terverifikasi. Panjang banget daftarnya, tapi dengan begitu kita punya dasar yang kuat, payung hukum yang jelas dan bisa bergerak tanpa ragu. Kepercayaan masyarakat pada kita pun juga lebih besar dibanding media online yang belum terverifikasi.

So, bagaimana teman-teman? Masih berminat untuk mendirikan media online terverifikasi resmi dewan pers ngga?

Kalau saya sih keinginan tersebut masih ada dan akan terus berlanjut sampai tercapai! Doakan yaaaaa~

Semoga artikel ini bermanfaat.

 

source :

dewanpers.or.id