Memutuskan membeli mobil untuk transportasi keluarga ataupun keperluan bisnis dan kantor berarti harus menyiapkan dana lebih untuk perawatannya. Hingga akhirnya kita akan bertanya-tanya, berapa biaya asuransi mobil per tahun ya? Berapa budget yang harus kita sediakan?
Mobil tak hanya perlu bahan bakar, tapi juga harus pandai merawatnya dengan servis teratur. Pengeluaran lain yang bisa terjadi sewaktu-waktu adalah ketika terjadi kerusakan ketika di jalan atau terjadi kecelakaan misalnya.
Dalam artikel ini juga saya akan membahas juga tentang cara menghitung biaya balik nama mobil yang dibeli.
Teman-teman bisa mengantisipasi pengeluaran membengkak akibat kejadian-kejadian tak terduga yang menimpa kendaraan pribadi dengan membeli asuransi mobil. Asuransi memberikan jaminan ketenangan karena pihak perusahaan asuransi akan menanggung berbagai risiko tak terduga itu dengan kita berkewajiban membayar premi sesuai perjanjian.
Berapa Biaya Asuransi Mobil?
Kita harus tahu berapa biaya asuransi mobil per tahun yang bisa jadi acuan memilih layanan asuransi. Biaya asuransi yang dibebankan kepada teman-teman sebagai nasabah nantinya akan memiliki jumlah nominal berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh nilai harga kendaraan serta wilayah domisili tempat tinggal kita.
Perlu teman-teman ketahui, asuransi yang memberi perlindungan menyeluruh terhadap mobil adalah asuransi All Risk atau Comprehensive. Tak main-main, kita akan mendapat perlindungan dari kerusakan dan kerugian yang ringan seperti lecet, hingga kecelakaan berat bahkan termasuk kehilangan karena tindak pencurian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat ketentuan tarif nasional biaya asuransi All Risk tersebut. Besaran preminya berkisar antara 1,05% hingga 4,20% tergantung wilayah domisili dan harga mobil teman-teman di pasaran. Regulasi rate asuransi mobil OJK ini berlaku untuk semua perusahan asuransi pemerintah maupun swasta.
Domilisi nasabah asuransi dibagi menjadi 3 wilayah. Wilayah 1 meliputi Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya, wilayah 2 meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sedangkan wilayah 3 adalah selain Wilayah 1 dan Wilayah 2. Selain berdasar wilayah, harga mobil juga menjadi penentu jumlah premi. Ada 5 kategori kendaraan dengan prosentase berbeda-beda.
Kategori 1 adalah mobil dengan harga di bawah Rp125 juta di wilayah 1 preminya berkisar 3,82% – 4,20%, di wilayah 2 berkisar 3,26% – 3,59% dan wilayah 3 kisarannya 2,53% – 2,78%. Kemudian Kategori 2 dengan harga mobil >Rp125 juta – Rp200 juta di wilayah 1 preminya berkisar 2,67% – 2,94%, di wilayah 2 berkisar 2,47% – 2,72%, dan wilayah 3 kisarannya 2,69% – 2,96%.
Kategori 3 dengan harga mobil >Rp200 juta -Rp400 juta di wilayah 1 preminya berkisar 2,18% – 2,40%, di wilayah 2 berkisar 2,08% – 2,29%, dan wilayah 3 kisarannya 1,79% – 1,97%. Kategori 4 dengan harga mobil >Rp400 juta -Rp800 juta di wilayah 1 preminya berkisar 1,20% – 1,32%, di wilayah 2 berkisar 1,20% – 1,32%, dan wilayah 3 kisarannya 1,14% – 1,25%.
Yang terakhir, Kategori 5 adalah mobil dengan harga di atas Rp800 juta, di wilayah 1 preminya berkisar 1,05% – 1,16%, di wilayah 2 berkisar 1,05% – 1,16%, dan wilayah 3 kisarannya 1,05%-1,16%. Nah, teman-teman sudah mendapat gambarannya, kan? Itu hitungan untuk premi asuransi All Risk sesuai regulasi OJK.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil
Ketika membeli mobil, hal yang sebaiknya segera teman-teman lakukan adalah proses balik nama. Balik nama mobil baru dilakukan dari pihak dealer mobil ke pembeli, balik nama mobil bekas dari pemilik lama kepada pemilik baru. Nah, perlu sekiranya teman-teman tahu bagaimana cara menghitung biaya balik nama mobil yang dibeli.
Ada beberapa komponen biaya yang harus teman-teman bayar saat melakukan proses balik nama mobil. Yaitu BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sesuai provinsi, Biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai provinsi, Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp143 ribu, Biaya administrasi STNK mobil sebesar Rp50 ribu, Biaya penerbitan STNK mobil Rp200 ribu, Biaya penerbitan TNKB mobil sejumlah Rp100 ribu, Biaya penerbitan BPKB mobil Rp375 ribu, dan Biaya pendaftaran balik nama mobil kisaran Rp75 ribu – Rp100 ribu.
Sebagai contoh untuk DKI Jakarta, BBNKB Mobil Baru 12,5% sedangkan BBNKB Mobil Bekas 1%. PKB Kendaraan Pertama 2% kemudian PKB Kendaraan Kedua dan Seterusnya (Pajak Progresif) 2,5% – 10%. Kalau di Jawa Barat, BBNKB Mobil Baru 12,5% sedangkan BBNKB Mobil Bekas 1%. PKB Kendaraan Pertama 1% – 2% kemudian PKB Kendaraan Kedua dan Seterusnya (Pajak Progresif) 2% – 10%.
Di luar Jawa semisal Kalimantan Selatan, BBNKB Mobil Baru maksimal 20% sedangkan BBNKB Mobil Bekas maksimal 1%. PKB Kendaraan Pertama 1% – 2% kemudian PKB Kendaraan Kedua dan Seterusnya (Pajak Progresif) 2% – 10%. Di Sumatera Barat, BBNKB Mobil Baru 12,5% sedangkan BBNKB Mobil Bekas 1%. PKB Kendaraan Pertama 1,65% kemudian PKB Kendaraan Kedua dan Seterusnya (Pajak Progresif) 2,5% – 4%. Jadi beda-beda tiap provinsinya.
Demikian sekilas gambaran cara menghitung biaya balik nama mobil yang bisa teman-teman coba untuk hitung. Dengan balik nama, kita tidak akan kerepotan saat bayar pajak mobil atau perpanjang STNK. Selain itu, jika kendaraan masih atas nama pemilik sebelumnya, maka pemilik lama itu masih harus menanggung pajak progresifnya.
Semoga bermanfaat dan bisa menjawab pertanyaanmu selama ini tentang biaya asuransi mobil ya!