Dibanding membeli secara tunai, sebagian orang merasa “membeli” motor dengan cara kredit dirasa lebih meringankan. Pasalnya, hanya dengan modal kelengkapan berkas, uang muka, dan cicilan pertama, motor yang diinginkan sudah bisa dibawa pulang.
Kalaupun ada biaya tambahan seperti biaya administrasi, jika ditotal pun biayanya tidak akan sebesar biaya yang harus dikeluarkan saat membeli motor secara tunai. Namun, jika dibandingkan dengan biaya yang yang harus dibayar sampai lunas, membeli secara tunai tentu saja lebih murah.
Di Indonesia sendiri, setidaknya ada dua lembaga yang memberikan layanan kredit motor (baru maupun bekas), yaitu lembaga perbankan dan leasing. Pada umumnya, kedua lembaga tersebut memiliki mekanisme yang sama yaitu adanya pembayaran uang muka dan kewajiban membayar cicilan sesuai dengan tenor yang dipilih.
Dalam lingkup yang lebih luas, keduanya punya kekurangan dan kelebihan masing-masing. Dari pihak perbankan, bunganya terbilang lebih rendah. Sedangkan pihak leasing menawarkan kemudahan dengan ketentuan persyaratan yang dilonggarkan.
Tapi…tunggu dulu. Meskipun terbilang mudah, memiliki sepeda motor dengan cara kredit bukan berarti tidak ada faktor penting yang harus diperhatikan sama sekali. Ingat lho, yang namanya kredit, otomatis ada biaya cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya selama masa tenor yang sudah disepakati bersama pihak bank ataupun leasing. Jika telat membayar, akan ada denda yang dijatuhkan oleh pemberi kredit.
Dari sedikit pemaparan di atas bisa disimpulkan bahwa meski memudahkan, memiliki sepeda motor secara kredit pun tidak lepas dari kekurangan.
Dalam hal pengajuan kredit sepeda motor, ada beberapa persyaratan yang berlaku secara umum di Indonesia, antara lain:
- Memiliki pendapatan
- Lolos BI checking
- Usia mencukupi
- Membawa berkas/dokumen yang dibutuhkan seperti: fotokopi KTP dan NPWP, slip gaji, serta berkas lainnya yang dianggap perlu untuk dilampirkan oleh pihak pemberi kredit.
Setelah segala persyaratan dianggap terpenuhi, maka pihak pemberi kredit akan langsung mengonfirmasi. Dalam proses pengecekan kelengkapan persyaratan, pihak pemberi kredit juga akan melakukan survei tempat tinggal demi memastikan keakuratan berkas yang dilampirkan dan memudahkan dalam hal penagihan cicilan nantinya.
Jika diuraikan, prosesnya kurang lebih akan seperti ini:
- Hubungi sales pada dealer yang sudah dipilih.
- Pihak sales akan memberi tahu apa saja jenama sepeda motor yang bisa dikredit, lengkap dengan besaran DP, angsuran, dan pilihan jangka waktu/tenor.
- Sales akan meneruskan data/berkas pengajuan kredit ke pihak leasing.
- Surveyor dari pihak leasing akan mendatangi rumah orang yang mengajukan kredit, untuk mengecek keakuran/validitas data yang disetorkan.
- Jika dinyatakan layak oleh surveyor, pihak yang mengajukan kredit akan dihubungi untuk proses selanjutnya (proses administrasi, pembayaran DP, cicilan pertama, dan lain-lain).
- Motor sudah bisa dibawa pulang.
Cara Kerja dan Mekanisme Cicilan Motor Honda
Lalu bagaimana sih cara kerja cicilan motor Honda? Nah, setelah berkas pengajuan kredit sepeda motor di-acc oleh pemberi kredit, maka pihak yang mengajukan kredit wajib membayarkan down payment (DP) atau uang muka.
Di Indonesia, besaran DP untuk kredit kendaraan bermotor (termasuk sepeda motor) telah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
- Minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- Minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
- Minimal 25 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan non produktif.
Sementara itu, jika memilih kredit lewat leasing, maka aturan DP yang berlaku adalah minimal adalah 20 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga, 25 persen untuk kendaraan roda empat untuk non produktif, dan minimal 20 persen untuk DP kendaraan roda empat untuk tujuan produktif. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012.
Produktif adalah kategori yang digunakan untuk kendaraan dinas dan kendaraan umum, sementara non produktif adalah kategori untuk kendaraan yang digunakan secara komersial seperti aktivitas jual beli, maupun untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
Untuk tenor, pihak leasing menyiapkan beragam pilihan. Umumnya, untuk kredit sepeda motor jangka waktu cicilannya adalah minimal 11 bulan dan maksimal 36 bulan. Untuk cicilan/angsurannya, tentu saja ditentukan oleh jenis kendaraan yang dipilih, DP yang disetorkan, dan jangka waktu/tenor yang disanggupi. Semakin besar DP yang disetorkan, maka akan semakin kecil pula besaran angsuran per bulan (sesuai tenor yang dipilih) yang harus dibayar.
Selain itu, yang juga penting untuk diperjelas saat mengambil kredit sepeda motor adalah layanan fasilitas dan asuransi. Tanyakan fasilitas apa saja yang didapatkan, seperti misalnya ada atau tidaknya biaya admin.
Sementara untuk asuransi, pada umumnya pembelian secara kredit pun berhak mendapat asuransi (komprehensif maupun TLO). Tanyakan kepada pihak pemberi kredit dari perusahaan mana asuransi yang disediakan, kerusakan seperti apa yang ditanggung, dan bagaimana/apa saja syarat untuk bisa klaim asuransi.
Nah, demikianlah sedikit pembahasan seputar kredit motor di Indonesia. Sekali lagi, meski memudahkan, tetapi tetap memerlukan pertimbangan khusus dari segi finansial. Selaraskan antara tenor/jangka waktu yang akan dipilih (yang tentu saja berhubungan dengan besaran angsuran) dengan besar pendapatan dalam sebulan agar bisa terhindar dari masalah finansial nantinya.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya!