Komoditi syariah atau komoditi murabahah pertama kali diluncurkan sejak 30 tahun lalu dan terus mendapat popularitas hingga saat ini. Masyarakat mudah menerima kehadiran perdagangan komoditi syariah karena pelaksanaannya yang mudah dan likuiditas yang fleksibel.
Perdagangan komoditas syariah telah dipraktikkan di banyak negara yang menganut sistem keuangan berdasarkan syariah Islam. Saat ini, transaksi komoditi syariah semakin banyak dilakukan di negara-negara di luar wilayah Timur Tengah. Di Indonesia sendiri, komoditi syariah hanya untuk lembaga keuangan syariah yang ditujukan untuk pengelolaan manajemen likuiditas.
Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar dunia, Indonesia mendapat tantangan terhadap inovasi produk komoditi yang telah berkembang pesat di tingkat dunia. Sejak terbitnya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) no 82 tahun 2011, Bank Indonesia merilis ketentuan penggunaan komoditi syariah sebagai salah satu instrumen di pasar uang antar bank syariah.
Perdagangan komoditi yang menggunakan prinsip syariah menggunakan sertifikat dari Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai bukti jual beli dengan pembayaran tangguh atas perdagangan komoditi syariah di Bursa Komoditi.
Produk Komoditi Syariah di Bursa Komoditi
Jika Anda menginginkan cuan yang berkah, halal, dan thoyib, produk komoditi syariah merupakan instrumen yang tepat. Produk komoditi syariah tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam prinsip hukum Islam. Misalnya saja tidak menggunakan transaksi riba, gharar, transaksi dengan spekulasi, transaksi dengan kecurangan, serta transaksi terhadap objek atau barang yang mengandung zat haram.
Jangan khawatir mengenai keamanan dalam bertransaksi karena perdagangan komoditi syariah di Indonesia diawasi oleh OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta DSN-MUI.
Berikut ini produk komoditi syariah yang bisa Anda pilih untuk meraih cuan yang halal dan thoyib.
1. Emas
Perdagangan emas sudah populer sejak zaman Rasulullah SAW. Anda bisa berinvestasi emas dengan pembelian tunai atau cicilan. Akad yang digunakan dalam transaksi tunai produk emas berupa akad salam, sedangkan pada transaksi cicilan menggunakan akad rahn atau perjanjian utang piutang dengan jaminan barang. Ulama Indonesia sepakat bahwa barang jaminan dipegang dan dikuasai secara hukum oleh piutang.
Produk emas dianggap berharga karena memiliki nilai kelangkaan yang relatif tinggi. Penggunaannya juga meluas di seluruh dunia dan dihargai hampir sama secara global. Emas berkarakter sebagai aset safe haven atau memiliki nilai yang tetap sama dari waktu ke waktu.
Sedangkan harga emas bergerak secara relatif mengikuti pergerakan atau perubahan sentimen risiko global atau risiko perekonomian dunia. Jika terjadi perang antar negara, pandemi, bencana, atau ancaman perekonomian lainnya, maka akan mempengaruhi kenaikan harga emas. Pasalnya, orang akan berlindung pada aset emas yang tidak akan kehilangan nilainya atas risiko yang lebih tinggi. Nilainya tetap terjaga dengan harga yang terus meningkat terhadap mata uang apapun di dunia.
2. Sukuk
Sukuk adalah istilah untuk obligasi syariah, namun ada perbedaan antara sukuk dengan obligasi konvensional. Jika obligasi adalah surat pengakuan utang, maka sukuk merupakan sertifikat tenda kepemilikan aset dengan menggunakan prinsip syariah. Sama halnya dengan obligasi, sukuk juga diterbitkan oleh negara dan perusahaan swasta.
Pihak penerbit sukuk atau emiten wajib membayar pendapatan pada Anda sebagai pemegang sukuk berupa bagi hasil serta dana pokok obligasi ketika jatuh tempo. Di pasar komoditi syariah, tersedia dua jenis sukuk, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan.. Keduanya berbeda dalam hal jatuh tempo, imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, jenis akan, dan fleksibilitas penjualan di pasar sekunder.
3. Reksadana Syariah
Aset reksadana syariah berbeda dengan reksadana konvensional. Produk ini tidak ditempatkan pada saham-saham yang berkaitan dengan rokok, minuman alkohol, dan sejenisnya. Dana yang dikumpulkan manajer investasi syariah akan ditempatkan pada obligasi syariah atau sukuk agar tidak melanggar prinsip syariah Islam.
Memiliki fitur yang tidak dimiliki reksadana konvensional, seperti cleansing atau pembersihan keuntungan dari pelanggaran prinsip syariah dengan cara amal atau sedekah. Hal ini dilakukan karena belum ada bank kustodian reksadana syariah yang berasal dari bank syariah. Dana yang mengendap otomatis menimbulkan bunga bank, sehingga harus dibersihkan lebih dulu.
4. Saham Syariah
Produk saham dengan prinsip syariah yang ada di pasar modal tidak mengandung unsur perjudian, riba, transaksi gharar, dan distribusi barang haram. Seluruh emiten pada saham syariah hanya boleh memiliki utang dengan bunga maksimal 45% dari total aset.
Sedangkan pendapatan tidak halal dan total pendapatan bunga tidak boleh bernilai lebih dari 10% jumlah total pendapatan usaha. Anda bisa mendapatkan produk saham syariah yang ada dalam daftar Indeks Saham Syariah Indonesia dan meraih cuan halal thoyib dengan melakukan perdagangan produk tersebut.
5. Deposito Syariah
Seperti halnya deposito yang diterbitkan bank konvensional, deposito syariah merupakan produk perbankan yang paling sederhana. Produk ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana Anda dengan perjanjian untuk mendapatkan bagi hasil yang disepakati sebelumnya.
Akad yang digunakan adalah akad mudharabah, yaitu kerjasama yang Anda lakukan sebagai pemilik uang atau modal dengan pihak bank syariah sebagai pengelola modal dengan keuntungan yang dibagi berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Anda bisa memaksimalkan cuan yang halal dan thoyib dengan melakukan transaksi komoditi syariah melalui ICDX Komoditi Syariah dan mendapatkan banyak manfaat sesuai prinsip syariah Islam.
ICDX memberi fasilitas pada lembaga keuangan untuk kemudahan likuiditas dalam hal setiap transaksi yang dilakukan terhadap nasabahnya. Seluruh proses transaksi sudah mendapat izin resmi dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta DSN-MUI. Perolehan caun dari bagi hasil yang Anda dapatkan dijamin halal dan thoyib serta terbebas dari transaksi yang melanggar prinsip Islam.