Setiap ide bisnis bisa terwujud ketika ada modal dana yang siap mendukungnya. Bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana tapi punya segudang ide bisnis, pada akhirnya berusaha mendapatkan modal dari pihak lain. Crowdfunding menjadi salah satu solusi yang tepat sehingga ide-ide itu tak hanya dalam gambar rancang, tapi bisa ujud dalam nyata.

Sebagai solusi permodalan, pertumbuhan crowdfunding di Indonesia masih tergolong lambat. Hal ini dikarenakan ketergantungan terhadap perbankan sebagai industri keuangan konvensional masih diminati oleh masyarakat secara umum, dibandingkan dengan platform crowdfunding. Kiranya perlu kita bahas terkait apa itu crowdfunding dan manfaatnya.

Apa Itu Crowdfunding?

securities crowdfunding

Mengutip dari Wikipedia, crowdfunding berasal dari kata “crowd” dan “fund”. Crowd artinya kerumunan dan fund bermakna dana. Sehingga secara istilah memiliki makna sejumlah orang (crowd) yang memberikan dukungan finansial (fund) pada suatu sehingga dapat membantu terwujudnya tujuan proyek tertentu.

Sejarahnya, bermula pada tahun 1700-an dengan nama awal crowdsourcing yang didesain untuk memecahkan permasalahan sebuah perusahaan yang berasal dari luar jangkauan dari perusahaan itu sendiri. Tahun 1886, gerakan urun dana semacam ini dilakukan oleh warga New York mendanai pembangunan alas patung Liberty.

Kemudian, pada tahun 2000, sebuah organisasi di Amerika Serikat bernama ArtistShare, meluncurkan situs tempat para musisi dapat mencari sumbangan dari penggemar untuk memproduksi rekaman digital yang kemudian berkembang menjadi platform penggalangan dana untuk proyek musik, film atau video, dan fotografi.

Di sini teman-teman bisa menyimpulkan, bahwa apa yang dimaksud dengan crowdfunding adalah suatu cara yang dilakukan untuk mendapatkan modal dana secara kolektif agar dapat digunakan dalam menjalankan suatu bisnis. Pencari dana melalui crowdfunding umumnya sudah memiliki ide bisnis dan rancangan yang matang untuk menjalankan serta mengembangkannya.

Intinya, crowdfunding dilakukan dengan cara menawarkan ide kepada pemodal baik itu kolega, pelanggan, dan siapapun orang-orang di luar yang potensial, sehingga mereka tertarik memberikan dana. Proses pengumpulan dana atau modal usaha tersebut dapat dilakukan melalui platform crowdfunding baik yang berbasis website, media sosial, atau platform digital lainnya.

Keuntungan menggunakan crowdfunding adalah lebih cepat mendapatkan modal usaha, sekaligus bisa langsung memperkenalkan dan menjelaskan rancangan ide bisnis kepada publik sehingga bisnis lebih cepat dikenal masyarakat secara luas. Ketika pemodal mempelajari proposal ide bisnis kita dengan detail, bisa saja mereka sangat tertarik sehingga peluang untuk mendapatkan modal bisnis sesuai target atau bahkan lebih besar terbuka lebar.

Securities Crowdfunding Solusi Permodalan Pelaku Bisnis UMKM

Para pemilik UMKM bisa menjadikan crowdfunding sebagai solusi untuk mendapatkan modal. Jenis crowdfunding yang memiliki banyak peminat adalah securities crowdfunding atau SCF yang merupakan sistem penggalangan dana kolektif atau patungan. Pemilik UMKM bisa mengajukan ide dan rancangan bisnis untuk menarik perhatian pemodal dengan jumlah lebih dari satu pihak.

Pelaku bisnis dan para pemilik modal dapat mengikuti SCF melalui berbagai platform crowdfunding resmi yang sudah diawasi oleh OJK. Teman-teman juga harus tahu bahwa pihak OJK sudah mengeluarkan surat keputusan sebagai payung hukum dari sistem SCF ini melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020.

Peraturan yang diterbitkan OJK tersebut membahas tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi, seperti securities crowdfunding. Peran OJK di sini adalah sebagai regulator dan pemberi izin dan bukan pihak penjamin. Maka, pebisnis maupun pemodal melalui SCF tetaplah harus memilih platform crowdfunding yang resmi, aman, terpercaya, dan berkualitas.

Securities crowdfunding memberikan solusi yang menguntungkan bagi pelaku bisnis untuk mendapatkan modal dengan mudah dan cepat secara online. Sistem atau skema pendanaan SCF bisa berupa saham, surat obligasi, atau sukuk (Surat Tanda Kepemilikan Bersama). Nah, sudah ada ide keratif? Yuk berkembang bersama SCF agar ide itu bisa jadi bisnis yang menjanjikan keuntungan.