Pekan ini, minggu keempat Agustus 2021 Mulazamah Senin kami membahas tentang salah satu dosar besar di hadapan Allah yaitu melanggar nazar dan bagaimana nazar dalam Islam.
Diantara 100 dosa yang diremehkan wanita yang diambil dari kitab berjudul (100 Mukhholafaah Nisaa’iyah oleh Syaikh Abdul Latif Al Ghamidi) disebutkan tentang kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan sumpah dan nazar.
Berkata penulis kitab ini (semoga Allah merahmatinya), Banyak manusia sering bernazar tapi tidak memenuhinya. Sehingga inilah yang banyak menjerumuskan wanita ke dalam dosa yang (mungkin) tidak disadarinya.
Nazar dalam Islam dan Bagaimana Jika Melanggar Nazar?
Definisi nazar dalam Islam yakni mewajibkan dirinya dengan mengucapkan sesuatu yang pada asalnya tidak wajib baginya.
Mudahnya, kita mewajibkan pada diri kita sendiri sesuatu yang sebenarnya tidak wajib. Diantara syarat nazar yakni diucapkan. Jadi kalau masih di dalam hati, belum nazar namanya. Ada banyak juga hadis-hadis yang melarang nazar. Entah nazar itu akhirnya bisa dipenuhi maupun tidak bisa dipenuhi oleh si pembuat nazar.
Sehingga ada kalanya orang tidak bisa memenuhi janji yang ia buat sendiri. Dalam nazarnya, terdapat unsur membebani diri sendiri dengan sesuatu yang tidak bisa dilakukan. Sehingga ia putus asa untuk mewujudkannya. Sudah kadung janji pada Allah tapi tidak menepatinya. Padahal nazar tersebut menjadi tanggungannya dan menggantung di lehernya.
Allah berfirman : Dan apa pun infak yang kamu berikan atau nazar yang kamu janjikan, maka sungguh, Allah mengetahuinya. Dan bagi orang zhalim tidak ada seorang penolong pun… (Al Baqarah : 270).
Infak dan nazar yang bagaimanapun yang kita lakukan, Allah senantiasa mengetahuinya, maka Dia akan memberikan balasan pahala atau azab. Allah tahu kita bernazar, maka harus dibayar janji itu.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun telah melarang nazar :
‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’. (HR Bukhari dan Muslim).
Seakan-akan dengar nazarnya itu dia bisa mengubah-ubah takdir Allah. Oleh karena itulah nazar dalam islam berbeda dengan doa. Nazar itu pekerjaannya orang kikir, orang pelit. Kalau ada masalah dia baru mau sedekah, mau beramal shalih. Tunggu ada masalah dulu baru beramal ini beramal itu.
Sesungguhnya nazar tidak akan mempercepat atau memperlambat sesuatu. Namun dengan nazar memaksa orang bakhil beramal.
Sesungguhnya nazar tidak akan mendatangkan kebaikan, namun dengannya memaksa orang bakhil mengeluarkan hartanya.
Menunaikan nazar yang berupa ketaatan, maka harus dikerjakan (seperti puasa, sedekah, dan amal shaleh lain) kecuali tidak mampu mengerjakannya atau nazar itu berupa kemaksiatan, maka ia tidak boleh mengerjakannya.
Dari ibunda Aisyiyah radhiallahu anha, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa bernazar untuk mentaati Allah hendaknya ia menunaikan nazarnya, barangsiapa bernazar untuk bermaksiat, maka ia tidak wajib untuk mengerjakannya.
Bagaimana Jika Melanggar Nazar?
Bagaimana jika melanggar nazar? Nazar dalam Islam harus ditepati, karena merupakan janjinya pada Allah. Oleh karena itu kalau dia melanggar nazarnya sendiri, ia harus membayar kafarat denda, sebagaimana ia melanggar kafarat sumpah (ini menurut beberapa pendapat). Inilah akibat melanggar nazar. Telah dijelaskan bahwa Kafarat nazar adalah seperti kafarat sumpah.
Kafaratnya memilih salah satu dari tiga hal berikut :
- Memberi makan 10 orang miskin (sekali makan seperti makanan yang biasa kita makan); atau
- Memberi pakaian 10 orang miskin; atau
- Membebaskan budak
Kalau tidak mampu juga ketiganya, maka berpuasa 3 hari. Boleh berurutan, boleh tidak berurutan. Jika ia meremehkan dan tidak melakukan kafaratnya maka ia bermaksiat pada Allah : ia telah durhaka dan tidak menepati janji pada Allah. Oleh karena itu, kita jangan remehkan masalah ini.
Firman Allah :
Dan di antara mereka ada orang yang telah berjanji kepada Allah, “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian dari karunia-Nya kepada kami, niscaya kami akan bersedekah dan niscaya kami termasuk orang-orang yang saleh. Ketika Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka menjadi kikir dan berpaling, dan selalu menentang (kebenaran). Maka Allah menanamkan kemunafikan dalam hati mereka sampai pada waktu mereka menemui-Nya, karena mereka telah mengingkari janji yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.” (QS. At-Taubah 75-77).
Adapun untuk contoh nazar yang dilarang seperti : Kalau besok saya lulus, saya akan traktir teman-teman minum khamr. Ini jelas ya.
Lalu bagaimana dengan menukar nazar? Bolehkah menukar nazar? Mengganti atau menukar nazar dengan perbuatan nazar yang lain diperbolehkan, tetapi orang yang bersangkutan tetap harus membayar kafarat sebagai sanksi atas nazar yang tidak dilaksanakan. Jadi hukumnya sama saja dengan tidak menepati nazar yang ia buat lalu berjanji dengan nazar yang baru.
Disclaimer : catatan ‘Nazar dalam Islam’ ini ditulis berdasarkan Kajian Mulazamah Rutin bersama Gurunda kami, Ustadz Abdullah Hadrami (semoga Allah menjaga beliau) pekan ke-4 membahas tentang 100 Dosa yang Diremehkan Wanita pada Senin pagi, 23 Agustus 2021. Catatan ini bisa saja ada luput atau kesalahannya, namun sebagai murid saya sudah berusaha untuk merangkum penjelasan beliau secara lengkap dan mudah-mudahan dapat dimengerti dengan baik.