Asuransi mobil All Risk merupakan polis yang memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap kendaraan yang dijaminkan. Singkatnya, manfaat asuransi mobil basic yang didapat dari jenis asuransi All Risk ini adalah memberikan perlindungan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi saat berkendara.

Hal ini yang membuat besaran premi asuransi mobil All Risk jauh lebih mahal dibandingkan dengan asuransi TLO (Total Loss Only). Berikut ini adalah risiko yang dicover oleh asuransi mobil All Risk, antara lain:

  • Tabrakan, terbalik, benturan, terperosok atau tergelincir.
  • Pencurian, termasuk yang dilakukan dengan cara kekerasan.
  • Kebakaran, termasuk yang diakibatkan oleh sambaran petir.
  • Risiko yang terjadi selama penyeberangan laut menggunakan kapal feri.
  • Biaya penjagaan atau pengangkutan ke bengkel rekanan terdekat.
  • Pengecualian yang tertulis dalam polis asuransi All Risk.

asuransi mobil

Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil All Risk memang memberikan perlindungan maksimal pada kendaraan yang diasuransikan. Tidak hanya itu saja, terdapat beberapa keuntungan lain jika kita memiliki jenis asuransi mobil satu ini. Berikut uraiannya.

1. Mendapatkan Perlindungan Secara Menyeluruh

Dengan memiliki asuransi mobil All Risk ini, kita tidak perlu lagi cemas akan risiko kerusakan yang bisa menimpa mobil kapan saja.

Pasalnya, kerusakan kecil maupun besar bukanlah faktor utama klaim asuransi akan diterima atau ditolak. Berbeda dengan jenis asuransi TLO yang mengharuskan kerusakan di atas 75% untuk bisa mengajukan klaim asuransi.

2. Cakupan Manfaat yang Luas

Dibandingkan asuransi TLO, asuransi All Risk mempunyai cakupan manfaat yang lebih luas. Cakupan manfaat tersebut masih bisa diperluas lagi dengan rider atau manfaat tambahan, sehingga bisa melindungi mobil dari risiko atau kerusakan khusus.

Mulai dari bencana alam (banjir, gempa bumi), kerusuhan hingga tanggung jawab pihak ketiga.

3. Pikiran Lebih Tenang

Seperti yang telah dijelaskan di atas, asuransi mobil All Risk melindungi mobil kita dari berbagai risiko. Oleh karena itu, pikiran kita bisa lebih tenang dan tidak perlu khawatir apabila memiliki asuransi mobil jenis satu ini.

Sebelumnya juga disebutkan, bahwa asuransi mobil All Risk juga memberikan perlindungan dalam bentuk Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga atau bisa disingkat menjadi TJH III.

Perlindungan ini diberikan saat kita sebagai pemegang polis asuransi mobil secara tidak sengaja menabrak mobil orang lain. Asuransi tersebut akan cover biaya kerusakan mobil kita dan mobil orang yang kita tabrak. Bahkan, biaya kesehatan pihak ketiga juga akan dicover jika asuransi mobil memiliki pertanggungan TJH III.

Cara Kerja TJH III 

Asuransi pihak ketiga atau TJH III ini memiliki cara kerja yang sudah tertuang dalam peraturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 tentang Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Peraturan tersebut menjelaskan hal-hal yang akan dicover oleh TJH III. Beberapa hal yang dicover di antaranya kerusakan kendaraan bermotor, cedera badan, kematian dan biaya pengobatan. Namun, asuransi pihak ketiga juga memiliki batasan. Batasannya ialah apabila kedua mobil yang bertabrakan sama-sama memiliki asuransi, kedua pemilik wajib mengajukan klaim ke perusahaan asuransi masing-masing.

Bagi yang mencari asuransi mobil All Risk cover pihak ketiga, Lifepal solusinya. Banyak perusahaan asuransi terbaik yang menawarkan asuransi pihak ketiga untuk memberikan perlindungan yang lebih luas.

Di Lifepal, juga tersedia asuransi-asuransi lainnya seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan hingga asuransi perjalanan. Harga preminya pun terjangkau. Kita juga bisa berkonsultasi dengan tim profesional untuk memberikan rekomendasi mana asuransi yang tepat dan lebih dibutuhkan. Informasi selengkapnya bisa dilihat di lifepal.co.id.

Ayo beli asuransi online dengan mudah hanya di Lifepal! Semoga artikel ini bermanfaat ya!