Bagi kita wanita berhijab tentu gaya rambut tidak menjadi soal yang perlu diperhatikan menurut saya. Yang penting rambut sehat, bersih dan wangi. Tapi akan menjadi persoalan bagi pria di luar sana, terlebih pria seperti suami saya yang rambutnya cepat sekali bertumbuh. Termasuk juga si anak bayi yang seperti Bapaknya, rambutnya cepat bertumbuh panjang dan lebat.

Gaya rambut yang biasa dipakai suami hanya cepak biasa, potong rambut tiga centimeter, selesai. Tidak perlu model yang aneh-aneh agar bisa tampil trendy. Ternyata urusan rambut pun diatur lho dalam Islam. Sampai sejauh itu Islam mengatur sendi-sendi kehidupan kita sehari-hari, bahkan rambut pun tak ketinggalan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Lengkap dan semua ada aturannya.

Bagaimana sih aturan gaya rambut dalam Islam? Untuk perempuan sih bebas ya, mau bergaya apapun tak mengapa, karena rambutnya hanya boleh ditampakkan di hadapan mahramnya. Hanya saja Islam tidak memperbolehkan memberi warna rambut dengan warna hitam. Selain itu diperbolehkan. Begitu juga dengan menyambung rambut atau yang biasa kita sebut hair extension yang banyak dilakukan oleh para wanita. Bagi laki-laki tidak boleh mengadopsi atau meniru gaya rambut tertentu. Apakah itu?

Qaza’ namanya. Ada yang tahu apa itu Qaza’?

Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Qaza’ adalah tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik (secara acak) dan membiarkannya di beberapa titik lainnya sehingga tidak beraturan seperti gumpalan awan. Menurut Imam Nawawi qaza’adalah mencukur sebagian kepala secara total.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ‏‎ ‎ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”

Bagaimanapun gaya rambut selain qaza’ pasti bagus dan indah dipandang asal dipangkas rapi. Jika rapi maka orang akan menilai diri kita sekaligus bagaimana agama kita mengajarkan tentang kerapihan dan keindahan.

Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan.