Sebelumnya : Syariah yang Terkomersilkan (1)

Seperti kata beberapa kawan bahwa tulisan ini memang bisa jadi pro atau kontra. Begitulah syariat. Ulama pun berbeda pendapat dalam hal syariat. Oleh karena itu tidak ada syariat tunggal berkaitan dengan urusan-urusan yang tidak bersifat pokok/ushul. Perbedaan adalah sebuah keniscayaan yang pasti terjadi pada persoalan-persoalan yang bersifat furu’ atau cabang. Oleh karena itu masalah syariat selalu ada khilafiyah atau perbedaan pendapat. Sehingga tidak elok kan, jika kita memaksakan pendapat kita pada orang lain? Begitu juga dengan labelisasi syariah ini.

Bukan syariatnya yang salah, namun para praktisi yang menjalankannya tidak sedikit yang suka sekali mentahdzir orang lain hanya karena kendaraan yang ia pakai untuk mencapai tujuan berbeda dengan golongannya. Padahal kita punya satu tujuan, yaitu surganya Allah. Tentu saja orang-orang punya banyak keyakinan mengenai kendaraan apa yang paling bagus untuk dipakai kesana? Jika kita pakai unta lalu orang lain pakai mobil, tidak bijak rasanya jika orang yang memakai mobil itu kita paksa untuk naik unta, persis seperti kita.

Labelisasi Syariah bagi praktisinya tentu harus punya pandangan yang lebih luas lagi tentang bagaimana seharusnya mereka menjalankan perintah dalam agamanya. Jika tidak, kita akan terjebak dalam kotak sempit yang membatasi pandangan kita akan perbedaan. Tidak masalah jika syariah dilabelisasi. Yang menjadi masalah adalah ketika praktisinya justru jadi terpecah belah karenanya. 

Yang menjadi masalah ketika labelisasi syariah menjadi ajang untuk membunuh karakter orang lain yang tidak disenangi atau yang dianggapnya sebagai pesaing bisnis syariah. Tentu saja seorang guru tidak akan berkurang kemuliaannya dengan hal-hal seperti ini, namun yang disayangkan adalah ketika umat menjadi terpecah belah dan saling benci hanya karena berbeda cara berpakaian dan cara mereka mengaji.

unsplsh.com/@thepootphotographer

Orang-orang yang beragama dengan menggunakan critical thinking  tentu tidak akan mudah terpengaruh dengan hal-hal yang biasanya menjadi trend ikut-ikutan. Namun kita juga tidak bisa menutup mata pada orang-orang beragama yang tidak menggunakan critical thinking itu. Mereka akan sangat mudah dipecah belah dan dipengaruhi oleh hal-hal seperti ini. Jadi kita tidak bisa mengabaikan labelisasi syariah yang terjadi di sekitar kita.

Labelisasi Syariah menjadi penting ketika misalnya kita berada di suatu area yang penduduknya bukan mayoritas Muslim. Untuk makanan label halal dan syari tentu menjadi penting kan? Namun kita hidup di Indonesia, apakah bahkan kawasan pariwisata pun harus berlabel syariah? Tidak bolehkah pariwisata di Indonesia mengusung kebudayaan lokal yang menjadi daya tariknya tersendiri meskipun banyak tahi sapi bertebaran dan menjadikan itu najis dan tidak bisa terlabeli syariah lagi?

Labelisasi Syariah memang perlu untuk hal-hal tertentu. Namun kebijakan labelisasi syariah di Indonesia harusnya ya yang sedikit itu. Misalkan, makanan di kawasan pecinan atau yang lain. Bukankah itu lebih mudah diselesaikan daripada harus melabelisasi semua produk atau jasa yang sudah ada di Negara ini? Apalagi logo halal tidak bisa begitu mudah didapatkan, baik dari segi waktu maupun biaya.

Labelisasi Syariah akan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dari manapun ia berasal jika memenuhi urusan pokok sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah. Kaidah besar Ushul Fiqh yang seharusnya juga diketahui oleh para praktisi labelisasi syariah, pemangku kepentingan hingga pemutus kebijakan.

Kaidah tersebut antara lain :

  1. Ad-dhororu Yuzaal : artinya segala macam bentuk mudharat harus dihilangkan
  2. Al-umuuru bi maqoosidiha : artinya segala perkara itu dihukumi sesuai dengan niat dan tujuannya
  3. Al-yaqiinu Laa yazuulu bisSyak : artinya keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan
  4. Al-masyaqqoh tajlibu taysir : artinya kesulitan mendatangkan kemudahan
  5. Al-Adaatu mukhakkamatun : artinya adat istiadat dijadikan sebagai landasan hukum

Dan cabang dari lima kaidah besar itu adalah Dar ul mafaasidi muqoddamun ala jalbil mashoolih, yang artinya menolak kerusakan lebih didahulukan atas mendatangkan kebaikan. 

Labelisasi Syariah akan baik-baik saja dan tidak menjadi masalah jika kaidah tersebut terpenuhi. Tidak menimbulkan perpecahan, tidak juga merugikan orang lain. Semangat menuju masyarakat yang hidup sesuai dengan tuntunan sunnah adalah keinginan kita bersama, jadi tidak ada istilah anti syariah kok untuk kaum Muslim di Indonesia.

Wallahu a’lam bisShowab.