Tertarik bergelut dalam dunia usaha, kita akan menemukan berbagai macam istilah yang berhubungan dengan perjalanan usaha itu sendiri, salah satunya leasing. Leasing adalah salah satu istilah dalam dunia usaha yang sudah cukup akrab di telinga masyarakat. Namun, sudah tahukah kalian pengertian leasing? Apa saja jenis dan keunggulan? Bagaimana tips memilih tempat leasing terbaik?

Nah, untuk mengenal leasing lebih dekat berdasarkan poin-poin pertanyaan di atas, kalian sudah membaca artikel yang tepat. Pasalnya, melalui artikel ini akan dipaparkan informasi tentang leasing yang perlu diketahui.

Pengertian Leasing

Secara umum, leasing adalah kegiatan pembiayaan yang hadir sebagai solusi bagi mereka yang membutuhkan barang atau modal dengan metode pembayaran secara kredit/dicicil. Dalam perjanjian leasing, nasabah membayar kredit atau cicilan sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati bersama penyedia barang atau pun modal.

tempat leasing terbaik

Sementara itu menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lense) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lense) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka  waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

Penyewa guna usaha (lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).

Jadi, jika disimpulkan, leasing adalah aktivitas pembiayaan yang melibatkan pemilik barang atau modal dengan penyewa. Selain lessee dan lessor ada pula supplier dan bank yang dalam keadaan tertentu dapat mengambil bagian dalam perjanjian leasing.

Jenis dan Keuntungan Leasing

Dalam penerapannya, dikenal ada lima jenis leasing.

  1. Capital Lease

Capital Lease atau yang juga dikenal dengan sewa modal adalah perusahaan leasing yang berbentuk lembaga keuangan. Dalam praktiknya, lessee yang memerlukan modal atau barang dengan spesifikasi tertentu, mengajukan perundingan dengan supplier terkait harga dan hal lainnya. Hasil dari kesepakatan tersebut akan dibayarkan oleh pihak lessor kepada supplier. Nantinya, lessee akan membayar barang atau modal tersebut kepada pihak lessor secara kredit—sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

  1. Operating Lease

Dalam jenis ini, pihak lessor tidak hanya bertindak sebagai pemodal, tetapi juga memberikan layanan tambahan yang diperlukan selama penggunaan aset atau peralatan. Dengan kata lain, risiko dan manfaat tidak sepenuhnya dialihkan kepada pihak penyewa.

  1. Sales Lease

Sales lease adalah aktivitas leasing dengan ketentuan pihak lessee menjual aset atau peralatannya kepada lessor untuk sewa tetap per periode. Umumnya, cara ini dipilih oleh para pengusaha yang ingin menginvestasikan uangnya dalam bentuk alat atau aset yang nantinya dapat digunakan di mana pun dan dengan tujuan/alasan apa pun.

  1. Leveraged Lease

Dalam leveraged lease, ada tiga pihak yang terlibat yaitu lessor, lessee, dan pemodal atau pemberi pinjaman. Artinya, dalam praktiknya lessor tidak membayar 100% kepada leasing (hanya sekitar 20%-40%). Adapun ekuitas diatur oleh lessor sementara utang dibiayai oleh pemberi pinjaman atau pemodal (pihak ketiga).

Dalam penggunaannya, setidaknya ada 8 keuntungan dari leasing, yaitu:

  1. Arus kas keluar seimbang
  2. Aset memiliki nilai
  3. Penggunaan modal yang lebih baik
  4. Keuntungan pajak
  5. Utang tercatat di luar neraca
  6. Perencanaan pengeluaran yang lebih baik
  7. Belanja modal rendah
  8. Memiliki hak pengakhiran (pada akhir masa sewa, penyewa memegang hak untuk membeli properti dan mengakhiri kontrak sewa, sehingga memberikan fleksibilitas untuk bisnis).

Tips Memilih Tempat Leasing Terbaik

Berhubung leasing sangat erat kaitannya dengan keuangan, maka dalam memilih perusahaan/tempat leasing tentu tidak boleh sembarangan. Jangan samapi mau mendapat kemudahan, jadinya malah zonk. Agar terhindar dari tempat leasing abal-abal, berikut ini adalah tips yang bisa kalian terapkan.

  1. Cek aspek legalitas pihak leasing yang dipilih. Pastikan bahwa pihak leasing yang dipilih berstatus legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Cek website resmi. Pihak leasing yang legal dan resmi, pasti punya website yang memuat identitas hingga program layanan yang ditawarkan. Cek dengan teliti website tersebut untuk mendapat informasi track record pihak leasing.
  3. Menawarkan produk/layanan yang fleksibel dan menguntungkan serta sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pelajari dengan saksama program/layanan yang ditawarkan. Dari sana, kalian bisa tahu leasing mana yang menawarkan produk/layanan yang fleksibel dan menguntungkan, misalnya uang muka lebih terjangkau. Selain itu, pastikan juga untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Jangan sampai durasi dan besar cicilan jadi beban finansial.
  4. Ada perlindungan asuransi. Dengan adanya perlindungan asuransi, maka akan ada perlindungan terhadap keadaan finansial jika terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan.
  5. Pembayaran yang mudah diakses. Ini juga penting banget untuk diperhatikan, dengan metode pembayaran angsuran atau cicilan yang mudah diakses, akan terhindar dari keterlambatan pembayaran.
  6. Mudah mengakses informasi yang dibutuhkan. Pihak leasing terpercaya pasti punya akses informasi yang jelas dan mudah. Dengan adanya kejelasan dan kemudahan akses informasi, nasabah akan dimudahkan dalam hal konsultasi terkait program/layanan yang ditawarkan oleh pihak leasing.

Nah, demikianlah informasi terkait leasing. Sudah mulai mengenal leasing lebih dekat? Untuk informasi lainnya terkait leasing, kalian bisa mengunjungi aturpundi.com. Selain leasing, di aturpundi.com terdapat beragam artikel terkait keuangan, misalnya tentang perencanaan keuangan, investasi, bisnis, KPR, asuransi, dan masih banyak lagi.

Jadi, selamat menyelami dunia keuangan dan pilih pinjaman online terbaik bersama aturpundi.com ya!

Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

 

Referensi:

aturpundi.com

Gramedia.com