Awalnya saya suka sinis banget dengan pegawai pajak. Mindset yang dulu tertanam adalah mereka sama saja dengan pegawai bank. Belum lagi enak saja tinggal potong penghasilan untuk rumahlah, kendaraanlah, bahkan penghasilan pun dipotong juga. Lalu pegawainya plesir memakai uang dari rakyat. Katanya sih perjalanan bisnis. Atau, gaji sebesar itu dibayar pakai uang rakyat, lah yang bayar pajak saja gajinya tidak sebesar mereka. Hmm, udah pokoknya banyak banget nyinyirnya. Ada saja yang menghalangi saya untuk bertabayyun dan menggali ilmu perihal pajak.

Sampai-sampai saya berjanji dalam hati agar dijauhkan dari pegawai-pegawai seperti ini. Namun setelah baca PJB5 ini saya jadi malu sendiri. Analogi yang Abah terangkan tentang wajibnya membayar pajak akhirnya mengetuk kesadaran saya. Bedanya dengan banker apa? Beda banget! Pajak yang berlaku di Indonesia berbeda dengan apa yang disebutkan dalam sebuah hadis.

Abah memberikan edukasi melalui PJB5 tidak hanya tentang rokok, tapi juga tentang pajak dan riba. Abah memberikan analogi sederhana tentang pajak seperti ini.

Setiap bulan ketua RT meminta warganya untuk membayar iuran. Iuran warga tersebut akan digunakan untuk membiayai pelayanan publik warga perumahan. Seperti keamanan, pemeliharaan, kebersihan, program kesehatan dan santunan kematian. Cerita tersebut dalam lingkup besar juga diterapkan dalam bernegara. Tanpa menarik iuran tentu perumahan tidak bisa memberikan layanan kepada warga. Begitu juga dengan negara.

Memang ada pendapat ulama yang mengharamkan pajak berdasarkan dalil Rasulullah “Sesungguhnya Shahibul Maksi di neraka” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Namun sebagian ulama berpendapat berbeda.
Hadis yang melarang tentang pajak itu kronologi ceritanya adalah dua kerajaan zaman dulu Romawi dan Persia. Itu upeti. Kejam sekali. Feodal. Untuk kekuasaan raja dan foya-foya. Sedangkan pajak zaman sekarang ketika dipakai untuk kemaslahatan umum (membangun jembatan, sekolah, Jalan Raya, dll) maka dibolehkan. (Ustadz Abdul Somad, Lc, MA).

Umar bin Khattab Radhiallahu anhu di masa kekhalifahannya dimana beliau mewajibkan pajak juga untuk kemaslahatan ummat.
Dari Abu Hamd Al Ghazali, “Jika kas bait Al Maal kosong sedangkan kebutuhan pasukan bertambah, maka imam boleh menetapkan retribusi yang sesuai atas orang-orang kaya.” (dari Muslim.or.id).
Diantara para ulama yang membolehkan pajak dengan syarat antara lain Al Qurtubi, Imam Ghazali, AL Juwaini, Syatibi, para ulama Andalus, madzhab Hanafi, Ibnu Taimiyah, Rashid Ridho, Syaikh Yusuf Qardawi, dll.

Nah, bagaimana? Ternyata urusan pajak ini bukan termasuk zalim kan. Tidak juga riba. Insya Allah pajak yang dikelola di Indonesia ini kembali pada kita sendiri. Fasilitas umum yang selama ini kita nikmati bersama. Malu dong kalau tidak bayar pajak.

MasyaAllah kali ini pelajaran yang saya ambil dari PJB 5 sungguh sangat banyak. Belum lagi penjelasan riba dari Abah yang mudah dimengerti tak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak. Dialognya mengalir, lucu dan tidak menggurui. Tak terasa satu jam membaca sudah sampai di halaman terakhir. Seperti biasa Abah berpesan kebaikan, kali ini tentang hutang.
Jangan sampai gaya hidup menuntun kita pada lubang yang kelak akan memojokkan diri kita sendiri. Kalau punya uang untuk segera beli rumah atau mobil baru ya Alhamdulillah. Tapi kalau tidak, tahan dulu, menabung dulu hingga uang mencukupi.

Kata Abah, rumah masih ngontrak ngga apa apa. Mobil belum punya ngga apa-apa. Asal ngga punya utang apa-apa.

Terimakasih Abah atas nasihat-nasihat ringannya lewat kerja keras membuat komik ini. Mudah-mudahan berkah untuk penulis dan pembacanya. Aamiin.

Author : Squ
Self Publishing by Wake Up Early, 159 halaman.
Cetakan 1 Agustus 2019.