سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ
Dari An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau mengatakan, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Sungguh yang halal itu jelas, yang haram pun jelas. Dan diantara keduanya ada perkara yang syubhat –perkara yang rancu– yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Maka barangsiapa yang menghindari syubhat, maka berarti dia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh ke dalam perkara-perkara syubhat, maka dia jatuh dalam perkara yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seperti seorang gembala menggembalakan di sekitar tanah larangan. Hampir saja dia masuk dalam tanah larangan itu. Dan sungguh setiap Raja itu memiliki tanah larangan. Dan tanah larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah perkara-perkara yang diharamkanNya. Dan sungguh dijasad ini ada sekerat daging yang jika dia baik maka seluruh anggota tubuh akan baik dan jika dia rusak maka seluruh anggota tubuh akan rusak dan itu adalah hati.’” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kandungan Hadis :
- Segala sesuatu yang Allah halalkan telah jelas seperti makanan yang halal berupa tanaman, buah-buahan, hewan ternak dan juga minuman yang halal. Seperti air, susu, kopi, teh, juga pakaian yang halal seperti katun, woll, juga pernikahan yang halal dan lain-lainnya. Dan yang haram itu juga jelas.
- Segala sesuatu yang haram telah Allah jelaskan seperti memakan bangkai, darah, daging babi, meminum minuman keras (khamr), menikah dengan mahram, bermuammalah riba, mencuri, dan lainnya. Dan diantara keduanya ada hal-hal yang samar (Syubhat) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Dalam hal ini katsirun (banyak) tidak memakai redaksi aktsar (kebanyakan) karena syubhat sebenarnya karena kurangnya ilmu (ketidak tahuan).
- Pada perkara-perkara yang syubhat atau tidak jelas hukumnya dikarenakan kurangnya ilmu.
- Banyak orang yang menganggap syubhat beberapa hal dikarenakan kurangnya ilmu dan banyak pula orang yang mengetahui hukumnya, secara pasti sehingga tidak ada lagi perkara yang syubhat bagi mereka.
- Kesimpulan hukum adalah halal dan haram. Adapun syubhat menjadi ada dikarenakan kurangnya ilmu.
- Anjuran untuk melakukan yang halal, menjauhi yang haram, meninggalkan yang syubhat dan ikhtiyath (bersikap hati-hati) dalam menjaga agama dan kehormatan.
- Hendaklah kita menjauh dari segala hal yang syubhat karena barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat lambat laun pasti terjerumus kepada yang haram.
- Pentingnya menjaga, mengawasi dan selalu memperhatikan hati. Karena hati ibarat raja dan anggota tuuh adalah prajuritnya. Jika ia baik semuanya akan baik. Jika ia rusak semuanya akan rusak.
- Penempuh jalan menuju Allah harus fokus pada amalan hati tanpa mengabaikan amalan badan.
- Semua ibadah kita diantara tujuannya adalah membersihkan hati. Diantaranya dengan menutup semua jalan yang mengarah pada keburukan (menjauhi syubhat bukan hanya yang haram).
disarikan dari catatan Mulazamah bersama Ustadz Abdullah Al Hadrami, murid dari Syaikh Ustaimin rahimahullah.
Index Hadis Arbain
- Mengenal Imam An-Nawawi
- Hadis Satu (Niat)
- Hadis Dua- Iman, Islam, dan Ihsan
- Hadis 3 dan 4; Rukun Islam & Rahasia Takdir
- Hadis Kelima, Amalan dan Muammalah yang Tertolak
- Hadis Enam, Syubhat
- Hadis Tujuh, Agama adalah Nasihat
- Hadis Delapan, Ajakan Bersyahadat dan Salat
Mantab..
Mantul
[…] Hadis Enam, Syubhat […]
[…] Hadis Enam, Syubhat […]
[…] Hadis Enam, Syubhat […]
[…] Hadis Enam, Syubhat […]