Penyelenggaraan Idul Adha atau Hari Raya Kurban saat Pandemi masih menjadi banyak pertanyaan banyak pihak. Bagaimana tata caranya? Bolehkah mengadakan salat Idul Adha seperti tahun-tahun sebelumnya? Bagaimana keputusan Pemerintah Indonesia mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban dan pendistribusiannya? Mudah-mudahan artikel ini bisa menjawab kegamangan teman bloger sekalian ya. Sebagai salah satu kepanjangan tangan dari Kementrian Agama, saya merasa wajib memberikan informasi dan edukasi pada masyarakat terkait hal-hal seperti ini. Mudah-mudahan artikel ini punya jawabannya 🙂

Sebelum itu, apa nih kira-kira moment yang paling dinantikan saat Idul Adha? Biasanya sih kegiatan nyate bareng, silaturahim bersama keluarga, hingga menyaksikan penyembelihan hewan bersama-sama dengan anak-anak. Bagaimana ya dengan tahun ini?

penyelenggaraan idul adha saat pandemi

Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Idul Adha di Tanah Air

Idul Adha adalah salah satu momentum luar biasa bagi umat Islam. Pada saat tersebut, umat Muslim melaksanakan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban sebagai simbol ketakwaan kepada Allah. Namun di satu sisi, kita tahu bahwa di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali. Sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan.

Lalu muncullah pertanyaan di masyarakat tentang tata cara salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini. Maka MUI pun memandang perlu mengeluarkan sebuah fatwa tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat pandemi agar bisa dijadikan pedoman umat Islam.

Ada begitu banyak dasar yang dicantumkan MUI dalam penetapan fatwa terkait hal ini, sehingga MUI memutuskan untuk memberikan pedoman-pedoman yang hendaknya dipatuhi masyarakat Muslim Indonesia.

Ketentuan Hukum Penyelenggaraan Idul Adha oleh MUI

  1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan.
  2. Pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI : Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di saat wabah Pandemi Covid-19, nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, dan nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk mencegah Penularan wabah Covid-19
  3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
  4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan maka dihukumi sebagai shadaqah.
  5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih dan membagikan daging kurban.
  6. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu :

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah. 

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. 

d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan. 

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10
Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. 

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. 

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

idul adha saat pandemi

unsplash.com/
@anniespratt

Rekomendasi dan Ketentuan Penutup dari MUI

1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini. 

2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil). 

3. Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan. 

4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. 

5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. 

Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana
mestinya. 

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Fatwa Penyelenggaraan Idul Adha saat Pandemi di atas ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2020 oleh Majelis Ulama Indonesia Komisi Fatwa : Prof. DR. H. Hasanuddin AF, DR.HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, DR.H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag.

Surat Edaran Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban dari Menteri Agama Republik Indonesia 

Kementrian Agama memiliki ketentuan yang terlampir dalam SE Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 sebagai berikut :

  1. Tempat penyelenggaraan kegiatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Gugus Tugas Daerah.
  2. Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan :
  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
  • Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
  • Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
  • Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
  • Penyelenggara memberikan himbayan pada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha seperti jemaah harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas masing-masing, menjaga jarak, menjaga kebersihan, dan seterusnya.

3. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan : penetapan jaga jarak/physical distancing, penerapan kebersihan personal panitia, serta penerapan kebersihan alat (melalui pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan), dan menerapkan sistem satu orang satu alat. 

Idul Adha tahun ini memang berbeda, namun semoga tidak mengurangi semangat kita untuk berkurban dan membantu sesama. Takdir Allah yang membawa kita pada pandemi hingga saat ini harus kita yakini bahwa ada kebaikan di dalamnya. Ada hikmah dan pelajaran yang Allah berikan pada kita, termasuk persoalan kemanusiaan dan mempertajam empati kita sebagai manusia. Mudah-mudahan Allah segera angkat pandemi ini dari bumi dan tanah air yang kita cintai.

Stay Safe Stay Healthy ya teman blogerku semua 🙂

Referensi :

Surat Edaran Penyelenggaraan Idul Adha dari Kementrian Agama Republik Indonesia

Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Baca juga : Hadis Tujuh, Agama adalah Nasihat

 

Artikel ini diikutsertakan minggu tema komunitas Indonesian Content Creator